You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Apresiasi Trotoar Tidak Digunakan Untuk Tempat Berjualan Hewan Kurban
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Gubernur Apresiasi Ketertiban Masyarakat

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi perilaku tertib masyarakat dengan tidak menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan, penampungan maupun pemotongan hewan kurban.

Terima kasih, saya senang ada perubahaan perilaku

Dikatakan Djarot, dengan perilaku tertib ini maka trotoar bisa digunakan sebagaimana fungsinya. Selain itu, pencemaran lingkungan juga bisa dicegah.

"Terima kasih, saya senang ada perubahaan perilaku. Fungsi trotoar ya untuk pejalan kaki bukan berjualan," ujar Djarot, Jumat (1/9).

Plh Sekda DKI Salat Idul Adha di Masjid Fatahillah

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbanyak model tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban, baik di masjid, sekolah, serta kantor pemerintah. Tujuannya, mendorong masyarakat lebih tertib.

"Kami memfasilitasi pemotongan yang sesuai syariat agama dan higienis. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut," ucapnya.

Djarot berpesan, kepada seluruh pengurus masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diminta untuk turut memberikan pelatihan dan mengedukasi masyarakat.

"Pemotongan dan penanganan hewan kurban yang sesuai kaidah dan aturan harus terus ditingkatkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati